Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM
Nama Pejabat: -
NIP: -

(KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Sedangkan fungsinya adalah:

  • Melakukan pengendalian, dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan desa.
  • Melaksanakan pencatatan inventarisasi kekayaan desa.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum.
  • Sebagai penyedia, penyimpan dan pendistribusi alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
  • Mengelola administrasi perangkat desa.
  • Mempersiapkan bahan-bahan laporan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.