Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PEMBANGUNAN
Nama Pejabat: -
NIP: -

(KAUR PEMBANGUNAN) Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:

  • Menyiapkan bantuan-bantuan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
  • Mengelola tugas pembantuan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.