TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Pasal 7
- Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretaris desa
- Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu kepala desa dalam dalam bidang administrasi pemerintahan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspidisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi penghasilan kepada kepala desa, perangakat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventaris data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyususnan laporan.