TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERSONEL
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA
Bagian Kesatu
Tata Cara Pengangkatan
Pasal 7
- Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa
- Apabila tidak ada Kepala Desa definitif maka penasihat dijabat oleh Pj. Kepala Desa.
Pasal 8
- Pelaksana Operasional dipilih oleh masyarakat Desa melalui musyawarah Desa dengan persyaratan sebagai berikut:
- Masyarakat Desa yang Mempunyai jiwa wirausaha
- Berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kuranganya 2 (dua) tahun
- Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa
- Pendidikan minimal SMU/ Madrasah Aliyah/ SMK atau sederajat
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun
- Tidak sedang terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka
- Tidak berkedudukan sebagai ketua/ anggota BPD
- Tidak berkedudukan sebagai perangkat desa dan/atau
- Tidak berkedudukan sebagai ketua TP PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua LPMD, ketua RT/RW.
- Musyaearah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa
- Musyawarah Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat yang tersiri dari:
- Tokoh adat
- Tokoh agama
- Tokoh masyarakat
- Tokoh pendidik
- Perwakilan kelompok tani
- Perwakilan kelompok pengrajin
- Perwakilan kelompok perempuan
- Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
- Perwakilan kelompok masyarakat kecil
- Selain unsur masyarakat Desa, musyawarah Desa dapat mengundang orang yang bukan warga Desa untuk hadir dalam musyawarah Desa seperti: camat, tenaga pendamping profesional dan / atau pihak ketiga.
- Hasil keputusan musyawarah Desa tentang pendirian BUM Desa dan pemelihan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua BPD, Kepala Desa dan satu orang perwakilan peserta musyawarah Desa.
- Hasil keputusan musyawarah desa merupakan dasar bagi Kepala Desa untuk mengangkat persional pelaksana operasional BUM Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 9
- Pengawas dipilih untuk mewakili kepentingan masyarakat Desa
- Pengawas dipilih oleh masyarakat Desa melalui musyawarah Desa dengan Persyaratan sebagai berikut;
- Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha
- Berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangya 2 (dua) tahun
- Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap ekonomi desa
- Perdidikan minimal setingkat SMU/ Madrasah Aliyah/ SMK atau sederajat
- Usia paling rendah 25 ( dua puluh lima) tahun
- Tidak sedang terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagi tersangka
- Susunan kepengurusan pengawas ditentukan oleh anggota pengawas melalui Rapat Umum Pengawas
- Hasil Rapat Umum Pengawas tenang pemilihan dan pengangkatan pengurus pengawas dijadikan dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan Pengurus Pengawas dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberhentikan Pengurus Organisasi Pengelola BUM Desa
Pasal 10
- Penasihat berhenti karena telah habis masa jabatanya sebagai Kepala Desa atau Pj. Kepala Desa.
- Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan
- Meninggal dunia
- Telah selesai masa bakti
- Mengundurkan diri
- Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa
- Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka
- Apabila salah satu anggota Pelaksana Operasional diberhentikan maka diangkat anggota pelaksana operasional yang baru sampai habis masa baktinya
- Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
- Meninggal dunia
- Telah selasai masa bakti
- Mengundurkan diri
- Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa
- Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka
- Apabila salah seorang anggota pengawas diberhentikan maka diangkat anggota pengawas yang baru sampai habis masa baktinya.