LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR 14 TANGGAL 05/01/2018
Alamat Kantor: Desa Rambai
Profil LPM

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPM

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

Yudi Rahman

ketua  

Sulaiman Surya Alam

wakil ketua  

Dede Hendrizal

sekretaris  

Ayu Azarita

bendahara  

Yufrizal

Bidang Pembinaan Agama & Pengembangan SDM

 
Roni Putra

Bidang Umum

 
Zaherman

Bidang Kepemudaan, Olahraga & SOSBUD

 
Hamidah Sri Rahayu

Bidang Ekonomi dan Koperasi

 
Hendra Cipto

Bidang Kesehatan & Lingkungan Hidup

 
Rangga Saputra

Bidang Sarana Umum, Pemungkiman dan SDA

 
Eka Meria

Bidan Pendidikan dan Pelatihan