BADAN PERMUSYARAWATAN DESA

Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYARAWATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 306/412/2018 |
Alamat Kantor | : | Desa Rambai |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
ZAHERMAN | KETUA | |
RUSTAM | WAKIL KETUA | |
ADDINUL UKHRA | SEKRETARIS | |
FITRIYENI | ANGGOTA | |
DARIUS | ANGGOTA |