BADAN PERMUSYARAWATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYARAWATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 306/412/2018
Alamat Kantor: Desa Rambai
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
ZAHERMAN KETUA  
RUSTAM WAKIL KETUA  
ADDINUL UKHRA SEKRETARIS  
FITRIYENI ANGGOTA  
DARIUS ANGGOTA