PEDOMAN RELAWAN PENCATATAN DATA KELUARGA MISKIN CALON PENERIMA
MANFAAT BLT DANA DESA
- Relawan menjalankan tugas pencatatan setelah mendapat surat tugas dari Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19 (Kepala Desa)
- Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun tetangga (RT)
- Pencatatan dan penetapan data keluarga miskin calon penerima manfaat dilakukan selambat-lambatnya sebelum pencairan BLT-Dana Desa (April 2020)
- Yang dimaksud keluarga miskin adalah yang memenuhi minimal 9 (sembilan ) dari 14 ( empat belas) kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
- Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada ketua Relawan Desa lawan COVID-19.
Keterangan:
- Nama / NIK : Nama Lengkap Kepada Keluarga beserta NIK
- Alamat :Alamat Domisili
- Rekening :Rekening pribadi yang bersangkutan
- Kriteria Keluarga Miskin : Kriteria Keluarga Miskin menurut Kementrian Sosial
- Jumlah : Jumlah Ceklist Kriteria Keluarga Miskin
- PKH :Program keluarga harapan
- BPNT :Bantuan Pangan Non Tunai
- KP :Kartu Prakerja
- Kehilangan Mata Pencarian :Tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama 3 (tiga) bulan kedepan
- Tidak Terdata :Berhak tapi belum menerima manfaat JPS
- Sakit Kronis :Anggota keluarga miskin yang memiliki penyakit kronis atau menahun
- MS/TMS :MS= Memenuhi Syarat; TMS= Tidak Memenuhi Syarat
- Pencatat :Relawan Desa Lawan COVID-19
TABEL KRITERIA KELUARGA MISKIN
NO | KRITERIA KELUARGA MISKIN |
1 | Luas lantai <8m2/orang |
2 | Lantai tanah/bambu/kayu murah |
3 | Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester |
4 | Buang air bsar tanpa fasilitas/ bersama tanpa plester |
5 | Penerangan tanpa listrik |
6 | Air minum darisumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan |
7 | Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah |
8 | Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu |
9 | Satu stel pakaian setahun |
10 | Makan 1-2 kali/hari |
11 | Tidak sanggup berobat ke puskesmas/ poliklinik |
12 | Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2,buruh tani. Buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan,pekerjaan lain berupah <Rp 600 ribu/ bulan |
13 | Pendidikan KK tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD |
14 | Tidak memiliki tabungan/ barang mudah dijual minimal RP 500 ribu |