TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DUSUN DALAM DESA RAMBAI
Pasal 10
- Kepala kewilayahan atau kepala dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada (2) kepala kewilayahan/ kepala dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkunganya; dan
- Melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.