KEPUTUSAN KEPALA DESA RAMBAI
NOMOR : 20 Tahun 2019
TENTANG
PENETAPAN DUBALANG DESA RAMBAI
KEPALA DESA RAMBAI
Menimbang | : | a. bahwa dalam rangka peningkatan keamanan, ketertiban dan ketentraman desa sesuai dengan adat dan budaya, maka ditunjuklah Dubalang Desa Rambai sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tercantum pada huruf “a“ perlu ditetapkan dengan suatu keputusan Kepala Desa Rambai.
|
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapakali telah diubah, terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016;
8. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
9. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kota Pariaman (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2004 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 22);
13. Peraturan Daerah Kota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 ( Lembara Daerah Kota Pariaan Tahun 2018 Nomor 11 );
14. Peraturan Walikota Pariaman Nomor 15 Tahun 2016 tentang Dubalang, Petugas Kebersihan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Standar Biaya Umum Desa
15. Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 No 52);
16. Peraturan Walikota Pariaman Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 No 60);
17. Peraturan Walikota Pariaman Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penempatan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 (Berita daerah kota pariaman tahun 2018 No 61);
18. Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penempatan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 (Berita daerah kota pariaman tahun 2018 No 62);
19. Peraturan Walikota Pariaman Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 (Berita daerah kota pariaman tahun 2018 No 5);
|
Memperhatikan | : | Peraturan Desa Rambai Nomor 04 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Rambai tahun 2019. |
Memutuskan :
Menetapkan | : | |
KESATU | : | Dubalang Desa Rambai sesuai dengan wilayah kerjanya sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;
|
KEDUA | : | Dubalang sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menciptakan kedamaian, keamanan dan ketertiban di Desa; b. Menegakkan Peraturan Desa.
|
KETIGA | : | Dubalang sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU, dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa Rambai;
|
KEEMPAT | : | Dubalang sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU, dalam pelaksanaan tugasnya diberikan honor sebesar Rp. 300.000,- per orang per bulan;
|
KELIMA | : | Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Rambai Tahun Anggaran 2019.
|
KEENAM | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak Maret 2019 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagai mestinya.
|
Ditetapkan di Rambai
Pada tanggal 05 April 2019
KEPALA DESA RAMBAI
ARIF FUADY
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa Rambai
Nomor : 20 Tahun 2019
Tanggal : 05 April 2019
Tentang : Penetapan Dubalang Desa Rambai
Nama – Nama Dubalang Desa Rambai
NO | DUSUN | NAMA DUBALANG | UMUR | KET |
1. | Rambai | 1. AINUL PUTRA
2. BUDI KURNIAWAN |
44 Tahun
43 Tahun |
|
2. | Rimbo Sitapung | 1. M. RAFIT
2. ZULKARNAINI
|
41 Tahun
28 Tahun |
Ditetapkan di Rambai
Pada tanggal 05 April 2019
KEPALA DESA RAMBAI
ARIF FUADY