Rapat Petunjuk teknis Pendapatan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa

  • Apr 27, 2020
  • rambai
  • BERITA

Rambai - 22 April 2020. Rapat Petunjuk teknis Pendapatan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, Sesuai peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 maka disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendapatan Keluarga Calon Penerima BLT- Dana Desa sebagai berikut: a.  Pendata calon penerima BLT-DD adalah relawan desa yang menerima Surat Tugas oleh Kepala Desa b.  Pendataan berbasis Rukun Tetangga (RT) c.  jumlah pendata minimal 3 (tiga) orang dan/atau Berjumlah ganjil d. Calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial   (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian , terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BPNT. e. jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS. f. calon penerima BLT-DD harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) g. Dokumen hasil Pendapatan dibahas dalam forum masyarakat desa khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kepala desa bersama perwakilan badan permusyawaratan desa (BPD). h. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat pula didelegasikan kepada Camat. i. Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepala Pemerintahan Kabupaten/Kota Rapat ini dihadiri oleh Kepela desa bersama Perangkat desa, BPD beserta anggota, LPM beserta angotanya dan seluruh Tim Covid.