Rapat Musyawarah Desa

  • Apr 07, 2020
  • rambai
  • BERITA, POTENSI DESA, LINGKUNGAN

Rabu, 01 April 2020, yang bertempat di Kantor Desa Rambai Kecamatan Pariaman Selatan telah dilaksanakan musyawarah desa dengan kegiatan sebagai berikut: I. Materi Rapat

  1. Menetapkan Perubahan Penganggaran pada APBDES untuk bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa sesuai dengan surat edaran Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 dan surat edaran Walikota Pariaman Nomor  412/258/DPMD/Pemdes-2020.
  2. Membentuk dan menetapkan Relawan Desa lawan covid 19
II. Keputusan Rapat
  1. Ditetapkan perubahan Penganggaran pada APBDES untuk bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak
  2. Membentuk Relawan Desa lawan covid 19
III. Rencana Kegiatan
  1. jumlah Dana Desa Tahun 2020 Dialokasikan RP. 75.000.000 untuk Bidang Penanggulangan Bencana keadaan darurat dan mendesak
  2. Peresmian pembentukan Relawan Desa lawan covid 19 dengan membuat surat keputusan kepala desa.
Rapat / Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Kepala Desa bersama Perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota BPD, Kepala Dusun, Puskesos desa rambai, Ketua LPM, Karang Taruan, PKK, KPMD, Bidan desa dalam hal ini diwakilkan oleh Bidan Delima, KPMD, ninik mamak, alim ulama, urang tuo, kapalo mudo, cadiak pandai, dubalang, Babinkamtibmas, Babinsa, pendamping Desa serta Tokoh Masyarakat. Hasil musyawarah ini akan dijadikan dasar untuk Perubahan Penganggaran Pada APBDES untuk Bidang 5 Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Tahun 2020. Demikian berita acara Musyawarah desa ini dibuat untuk Dijadikan bahan Penyelenggara Pemerintah Desa yang dituangkan dalam APBDesa Tahun 2020.