Kedatangan djp membantu pelayanan pelaporan yang sudah punya NPWP

  • Feb 26, 2024
  • Webadmin Rambai

Kedatangan djp membantu pelayanan pelaporan yang sudah punya NPWP

Rambai - Kedatangan djp ke kantor Desa Rambai dalam membantu pelaporan bagi sudah mempunyai NPWP pada Senin (26/02/2024).

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Apabila tidak melakukan pelaporan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Oleh sebab itu Perwakilan dari djp (Harry M.H) terjun langsung untuk membantu warga Desa Rambai agar lebih memudahkan warga dalam pelaporan yang mempunyai NPWP.

Selain itu Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online.